Transaksi Mencurigakan di Rekening Pejabat Daerah, Kemenkeu tak Bisa Atasi
Jumat, 17 Juni 2011 – 22:58 WIB
Tidak hanya melakukan evaluasi pada transfer daerah, Agus juga menginstruksikan untuk segera dilakukan kajian merevisi UU Nomor 22 Tahun 2004 agar bisa tetap selaras dengan UU nomor 32 tahun 2004.
‘’Revisi ini kita harapkan jadi lebih baik karena kita juga paham bahwa UU yang dibuat tahun 2004 ada perkembangan yang musti kita sikapi agar lebih baik. Saya akan minta waktu khusus menjelaskan hal ini,’’ kata Agus.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo pada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6) mengatakan, Kemenkeu tidak bisa melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan atas temuan PPATK itu. ‘’Itu sudah termasuk ranah otonomi daerah. Jadi kami tidak bisa masuk kesana,’’ katanya.
Namun kata Herry, temuan dari PPATK tersebut menjadi peringatan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah. Karena dalam aturannya, seluruh dana-dana dari APBN ataupun APBD, harus masuk ke kas daerah dan bukan atas nama rekening pribadi.
JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah menerima 57 rekomendasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan