Transaksi Meningkat, MUI Meminta LinkAja Syariah Lakukan Ini

Transaksi Meningkat, MUI Meminta LinkAja Syariah Lakukan Ini
Diskusi "Transaksi Syariah, Kebutuhan atau Gaya Hidup?” yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama LinkAja Syariah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam diskusi "Transaksi Syariah, Kebutuhan atau Gaya Hidup?” Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti potensi perkembangan transaksi syariah di Indonesia.

Tercatat sebanyak 86,7 persen dari 267 juta penduduk Indonesia adalah masyarakat muslim, yang artinya merupakan pangsa pasar sangat besar.

“Potensi dan peluang pasar sangat besar. Namun, patut diingat bahwa Fintech Syariah memiliki beberapa prinsip syariah yang harus dimiliki, yaitu tidak boleh maysir, gharar, dan riba," kata K.H. Sholahuddin Al-Aiyub M.Si,  Ketua Bidang Ekonomi Syariah & Halal MUI, Rabu.  

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 9,1 persen.

Sementara itu, literasi keuangan konvensional telah mencapai hampir 50 persen.

Perbedaan tingkat literasi yang cukup besar antara keuangan syariah dan keuangan konvensional, berimbas ke minat masyarakat untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah.

Literasi dan inklusi keuangan syariah di pedesaan hampir dua kali lebih rendah dibandingkan perkotaan. 

"Untuk itu salah satunya dibutuhkan peran fintech dalam menjembatani gap literasi yang ada," lanjutnya.

Transaksi syariah di Indonesia makin meningkat, ini permintaan khusus MUI kepada LinkAja Syariah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News