Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
jpnn.com, JAKARTA - Stabilitas ketahanan eksternal Indonesia, tetap terjaga di tengah berbagai tantangan global, ditandai dengan capaian surplus pada Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024.
Menurut laporan Bank Indonesia, NPI mencatat surplus sebesar USD 5,9 miliar, berbalik dari defisit USD 0,6 miliar pada kuartal II 2024.
Penurunan Defisit Transaksi Berjalan
Surplus ini didorong oleh membaiknya defisit transaksi berjalan menjadi USD 2,2 miliar (0,6% dari PDB), dibandingkan defisit USD 3,2 miliar (0,9% dari PDB) pada kuartal sebelumnya.
Faktor utama yang berkontribusi adalah peningkatan pendapatan jasa perjalanan seiring meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara selama libur musim panas dan penyelenggaraan acara internasional.
Selain itu, defisit Neraca Pendapatan Primer juga menurun menjadi USD 8,9 miliar dari USD 9,6 miliar, dipengaruhi oleh berkurangnya pembayaran imbal hasil atas investasi.
Peningkatan surplus Neraca Pendapatan Sekunder menjadi USD1,6 miliar dari USD 1,5 miliar juga turut menopang kinerja positif, berkat peningkatan remitansi pekerja migran dan hibah pemerintah.
Surplus Transaksi Modal dan Finansial
Surplus NPI turut didorong oleh kenaikan surplus Transaksi Modal dan Finansial menjadi USD 6,6 miliar (1,8% dari PDB) dari USD 3,0 miliar pada kuartal II 2024.
Peningkatan ini dipicu oleh lonjakan investasi langsung sebesar USD 5,2 miliar, terutama di sektor industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.
Stabilitas ketahanan eksternal Indonesia, tetap terjaga di tengah berbagai tantangan global, ditandai dengan capaian surplus pada NPI kuartal III 2024.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah