Transaksi Narkoba di Serang Berhasil Digagalkan

Transaksi Narkoba di Serang Berhasil Digagalkan
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SERANG - Transaksi narkoba di Kampung Cempaka RT 006 RW 04, Desa Naga Cipta, Serang Baru pada Jumat (29/3) terendus polisi berkat laporan warga.

Saat itu anggota Polsek Serang Baru yang tengah berkeliling memantau keamanan wilayah tiba-tiba mendapat aduan dari masyarakat.

“Kami dapat aduan kalau di rumah AA sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kami langsung ke sana untuk menyelidiki,” kata Kapolsek Serang Baru AKP Suwito, Kamis (4/4).

Saat polisi ke lokasi, mereka mengamankan dua orang, yakni AA (57) asal Jonggol dan MA alias Damsik (38) asal Karawang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong, dan lainnya.

“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong, dan lainnya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News