Transaksi Narkoba di Serang Berhasil Digagalkan
jpnn.com, SERANG - Transaksi narkoba di Kampung Cempaka RT 006 RW 04, Desa Naga Cipta, Serang Baru pada Jumat (29/3) terendus polisi berkat laporan warga.
Saat itu anggota Polsek Serang Baru yang tengah berkeliling memantau keamanan wilayah tiba-tiba mendapat aduan dari masyarakat.
“Kami dapat aduan kalau di rumah AA sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kami langsung ke sana untuk menyelidiki,” kata Kapolsek Serang Baru AKP Suwito, Kamis (4/4).
Saat polisi ke lokasi, mereka mengamankan dua orang, yakni AA (57) asal Jonggol dan MA alias Damsik (38) asal Karawang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong, dan lainnya.
“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong, dan lainnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU