Transaksi Narkoba di Serang Berhasil Digagalkan

jpnn.com, SERANG - Transaksi narkoba di Kampung Cempaka RT 006 RW 04, Desa Naga Cipta, Serang Baru pada Jumat (29/3) terendus polisi berkat laporan warga.
Saat itu anggota Polsek Serang Baru yang tengah berkeliling memantau keamanan wilayah tiba-tiba mendapat aduan dari masyarakat.
“Kami dapat aduan kalau di rumah AA sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kami langsung ke sana untuk menyelidiki,” kata Kapolsek Serang Baru AKP Suwito, Kamis (4/4).
Saat polisi ke lokasi, mereka mengamankan dua orang, yakni AA (57) asal Jonggol dan MA alias Damsik (38) asal Karawang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong, dan lainnya.
“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong, dan lainnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba