Transaksi Non Tunai, Jamin Ribuan Penjaga Tol tak Kena PHK

Transaksi Non Tunai, Jamin Ribuan Penjaga Tol tak Kena PHK
Said Iqbal (tengah). Foto: dok.Jawapos.com

Selain itu, menurut Mirah, kemacetan di jalan tol tidak bisa disimpulkan sebagai kesalahan para petugas transaksi. Selama ini para petugas telah diberikan standar kecepatan transaksi 3 sampai 4 detik.

Bahkan sebelum kendaraan sampai di gerbang, seorang petugas tol sudah menggenggam kembalian di tangannya. “Jadi kalau kata pemerintah 15 detik dengan transaksi manual itu bohong,” kata Mirah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang aturan-aturan menteri maupun aturan pemerintah tentang otomatisasi jalan tol.

Iqbal menyebut, gerakan non tunai yang digalakkan pemerintah nantinya hanya akan menguntungkan beberapa bank dan pengelola jalan tol.

Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang. BUMN didirikan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Tidak semata mengejar keuntungan. (rin/agf/tau/res)

 


Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna menyebutkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk penjaga gerbang tol.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News