Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
Sabtu, 05 Juli 2014 – 07:25 WIB

Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
"Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, jumlah transaksi online semakin meningkat," sebutnya.
Baca Juga:
Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Misalkan, transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga sangat sulit melacak siapa saja pelakunya. Terkadang barang yang diperdagangkan berformat digital (nonfisik) seperti software, video, musik, atau e-magazine. Di samping itu, bukti transaksinya adalah elektronis.
"Untuk melawan teknologi kita harus pakai teknologi," jelasnya.(wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Resmi Melantai di Bursa, Fore Coffee Bakal Buka Ratusan Outlet Baru
- Mentrans Tekankan Pentingnya Transformasi Transmigrasi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menbud Fadli Zon Ajak Qatar Perkuat Kolaborasi Industri Budaya dan Ekonomi