Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
Sabtu, 05 Juli 2014 – 07:25 WIB
"Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, jumlah transaksi online semakin meningkat," sebutnya.
Baca Juga:
Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Misalkan, transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga sangat sulit melacak siapa saja pelakunya. Terkadang barang yang diperdagangkan berformat digital (nonfisik) seperti software, video, musik, atau e-magazine. Di samping itu, bukti transaksinya adalah elektronis.
"Untuk melawan teknologi kita harus pakai teknologi," jelasnya.(wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan