Transaksi Online Bakal Dipajaki
Rabu, 31 Oktober 2012 – 01:49 WIB
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Bisnis perdagangan online atau e-commerce yang terus tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah dalam program ekstensifikasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, transaksi perdagangan online kini memang menjadi target baru yang akan segera dibidik oleh aparat pajak. "Selama ini belum ada pajaknya, padahal nilai transaksinya terus membesar," ujarnya Selasa (30/10).
Fuad mengakaui, sampai saat ini regulasi perpajakan di Indonesia memang belum mengatur pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online. Karena itu, kini pemerintah tengah mengebut kajian penerapan pajak transaksi online dengan menggunakan referensi regulasi perpajakan di negara lain yang sudah menerapkannya. "Ini legal framework-nya harus kita siapkan," katanya.
Sebagai gambaran, informasi dari beberapa konsultan perdagangan online menyebut nilai transaksi online di Indonesia pada tahun ini diperkirakan sudah menembus angka USD 260 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun. Pada 2013, nilainya diproyeksi melonjak hingga USD 470 juta (sekitar Rp 4,4 triliun) dan pada 2014 bakal mencapai USD 770 juta (sekitar Rp 7,2 triliun).
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Bisnis perdagangan online atau e-commerce yang terus tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan