Transaksi Online Bakal Dipajaki
Rabu, 31 Oktober 2012 – 01:49 WIB
Namun demikian, lanjut Fuad, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan untuk mengakses data transaksi perdangan online via internet. Sebab, belum ada regulasi mengenai bagaimana pelaporan transaksi online tersebut. "Jadi kita tidak tahu siapa saja yang melakukan transaksi. Akses ini yang kita coba dapatkan," ucapnya."
Baca Juga:
Sementara itu, terkait rencana pengenaan pajak pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan sistem perpajakan yang sederhana dan adil. "Tentu ada kriteria khusus, seperti pedagang kaki lima, misalnya pedagang eceran sederhana, tentu tidak perlu bayar pajak," ujarnya.
Menurut Agus, untuk wajib pajak UMKM, pemerintah akan menyusun sistem yang sederhana. Misalnya, dengan tidak perlu membikin SPT atau surat pemberutahuan pajak tahunan yang membuat proses dan prosedurnya panjang serta menyulitkan pelaku UMKM. "Sistem sederhana ini yang sedang kita susun, misalnya (pajaknya) berdasar omzet saja," katanya.
Di lain pihak, Agus memintah agar para pengusaha besar dengan omzet besar bisa lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab, dia mengakui bahwa tingkat kepatuhan pembayar pajak di Indonesia masih rendah. (owi)
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Bisnis perdagangan online atau e-commerce yang terus tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi Kenalkan Drone DJI & CCTV Dahua di Indocomtech 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen