Transaksi Online Bakal Dipajaki
Rabu, 31 Oktober 2012 – 01:49 WIB

Transaksi Online Bakal Dipajaki
Namun demikian, lanjut Fuad, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan untuk mengakses data transaksi perdangan online via internet. Sebab, belum ada regulasi mengenai bagaimana pelaporan transaksi online tersebut. "Jadi kita tidak tahu siapa saja yang melakukan transaksi. Akses ini yang kita coba dapatkan," ucapnya."
Baca Juga:
Sementara itu, terkait rencana pengenaan pajak pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan sistem perpajakan yang sederhana dan adil. "Tentu ada kriteria khusus, seperti pedagang kaki lima, misalnya pedagang eceran sederhana, tentu tidak perlu bayar pajak," ujarnya.
Menurut Agus, untuk wajib pajak UMKM, pemerintah akan menyusun sistem yang sederhana. Misalnya, dengan tidak perlu membikin SPT atau surat pemberutahuan pajak tahunan yang membuat proses dan prosedurnya panjang serta menyulitkan pelaku UMKM. "Sistem sederhana ini yang sedang kita susun, misalnya (pajaknya) berdasar omzet saja," katanya.
Di lain pihak, Agus memintah agar para pengusaha besar dengan omzet besar bisa lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab, dia mengakui bahwa tingkat kepatuhan pembayar pajak di Indonesia masih rendah. (owi)
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan. Bisnis perdagangan online atau e-commerce yang terus tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang