Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sebuah pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Kencana Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pihaknya menangkap satu, tersangka seorang perempuan berinisial R alias I.
"Usaha ilegal ini milik R alias I. Dia mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurut Krisno, tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik.
Krisno menjelaskan, dalam praktiknya pelaku menjual secara online. Bahkan, hasil penjualannya itu mencapai omzet ratusan juta rupiah.
"Omzet perbulan selama masa pandemi Covid-19 kisaran Rp 300 hingga Rp 400 juta dijual secara online," ujar Krisno.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, pengungkapkan ini berawal informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan online.
"Kemudian ditindaklanjuti Subdit 3 dengan penyelidikan. Pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di lokasi dan menemukan barang bukti kosmetik ilegal dan beberapa produk dengan izin edar dari BPOM sudah mati," beber Krisno.
Bareskrim bongkar tindak kejahatan pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Jakarta Utara.
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso