Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta
Selasa, 19 Januari 2021 – 15:25 WIB
Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau lokasi kedua serta menyita bahan kimia dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim bongkar tindak kejahatan pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina