Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta
Selasa, 19 Januari 2021 – 15:25 WIB

Barang bukti di pabrik kosmetik ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. Foto: Dok Humas Polri
Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau lokasi kedua serta menyita bahan kimia dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim bongkar tindak kejahatan pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau