Transaksi Penerimaan Negara Valas Dipatok Rp62 Triliun

Transaksi Penerimaan Negara Valas Dipatok Rp62 Triliun
Transaksi Penerimaan Negara Valas Dipatok Rp62 Triliun
Adi mengungkapkan, dengan kerjasama MPN Valas ini, BNI dapat membantu Kemenkeu untuk mendapatkan informasi yang riil time terkait pembayaran pajak valas. "BNI sendiri dapat mengembangkan basis konsumennya menjadi jauh lebih dalam, sehingga banyak manfaat yang dapat diperoleh dari pembukaan Bank Persepsi Mata Uang Asing ini," terangnya.

 

Sementara Corporate Secretary BNI, Tribuana Tunggadewi menuturkan, kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada BNI untuk melayani transaksi setoran penerimaan negara valas merupakan buah dari penilaian positif Kemenkeu terhadap kinerja BNI. BNI merupakan bank yang berbasis di Indonesia yang memiliki banyak kantor cabang aktif dan berkembang di luar negeri.

Saat ini, BNI memiliki lima cabang luar negeri, yakni di Singapura, Hong Kong, London, Tokyo dan New York. BNI juga berencana menambah cabang luar negeri di Arab Saudi dan Bank BNI cabang Osaka dalam waktu dekat. Banyaknya cabang luar negeri ini memudahkan BNI untuk mengelola penerimaan negara, baik setoran dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbentuk valas.

"Untuk memastikan penerimaan negara pajak dan bukan pajak valas dapat optimal, BNI melalui cabang luar negeri telah mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan MPN Kementerian Keuangan. Terintegrasinya sistem ini akan memudahkan pemerintah dalam mekanisme pemantauan dan administrasi penerimaan negara," pungkas Tribuana.

Saat ini, potensi penerimaan perpajakan dalam rupiah maupun valas adalah sekitar Rp 1.500 triliun per tahun. Penerimaan perpajakan valas berkisar Rp 200 triliun per tahun. BNI berupaya melayani transaksi penerimaan negara berdenominasi valas sekitar Rp 62 triliun atau sekitar 31 persen dari total penerimaan negara dalam valuta asing.

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menargetkan melayani transaksi setoran penerimaan negara dalam denominasi valuta asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News