Transaksi Penerimaan Negara Valas Dipatok Rp62 Triliun

Transaksi Penerimaan Negara Valas Dipatok Rp62 Triliun
Transaksi Penerimaan Negara Valas Dipatok Rp62 Triliun
 

Seperti diketahui, Bank BNI menjadi satu-satunya bank yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan No. 249 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing untuk menjadi Bank Persepsi MPN Valas tanggal 27 Desember 2010. Melalui SK Dirjen Perbendaharaan KEP-213/PB/2012 tanggal 13 November 2012 BNI ditunjuk sebagai Bank Persepsi. (chi/jpnn)

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menargetkan melayani transaksi setoran penerimaan negara dalam denominasi valuta asing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News