Transaksi Proyek DKI Jakarta Harus Dibayar Non Cash

Transaksi Proyek DKI Jakarta Harus Dibayar Non Cash
Transaksi Proyek DKI Jakarta Harus Dibayar Non Cash

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat untuk menjalankan sistem transaksi non cash (TNC). Ini dilakukan untuk mengawasi kinerja Pemprov DKI Jakarta, khususnya proyek-proyek milik Pemprov DKI Jakarta.

Ketua BPK, Hadi Poernomo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik data langsung dari Bank DKI sebagai bank yang mengelola APBD. Nantinya BPK akan melakukan monitor dan audit secara online dan real time.

"Nanti untuk pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan non cash. Rencananya penerapan program tersebut dapat terealisasi di bulan ini," ujar Hadi di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/12).

Dengan menggunakan program ini, nantinya proses transaksi bisa diketahui dan dapat dilacak dengan mudah. "Karena transaksi yang dilakukan Bank DKI akan terintegrasi dengan program IT yang dimiliki oleh BPK. Sehingga nantinya potensi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) bisa ditekan," akunya.

Lebih lanjut Hadi katakan bahwa program tansaksi non cash ini tidak memiliki batasan dalam bertransaksi, bahkan transaksi di bawah Rp 1 juta pun bisa terdeteksi oleh BPK. Transaksi proyek infrastruktur yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta juga diberlakukan bagi pemenang tender, sesama peserta tender dan sub kontrator.

"Karena menurut kami transaksi non cash jika diberikan batasan akan membahayakan. Maka Pak Gubernur pun sepakat dengan kami untuk tidak ada batasan," papar Hadi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah sepakat dengan tawaran BPK untuk menggunakan program transaksi non cash. Bahkan Jokowi mempersilahkan BPK untuk selalu melakukan kontrol di tiap menitnya  Menurutnya, program transaksi non tunai merupakan pencegahan awal agar potensi kecurangan bisa diketahui dengan mudah.

"Nanti BPK bisa mengetahui jenis transfer apa, gunakan untuk apa. Jadi tidak ada tutup-tutupan lagi. Ini preventif untuk sistem monitor sebelum kejadian daripada setelah meletus baru kita padamkan," saut Jokowi.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat untuk menjalankan sistem transaksi non cash (TNC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News