Transaksi Sabu dengan Polisi, Poniman Dicokok
Sabtu, 13 Juli 2013 – 01:33 WIB
Di hadapan penyidik, tersangka Poniman mengaku kapok, di bulan Ramadan ini dirinya akan tobat, memperbaiki diri serta meninggalkan pekerjaan haramnya. "Saya kapok bang, mau tobat ninggalin pekerjaan ini," kata pria pengangguran ini.
Baca Juga:
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Jakarta Utara ini dijerat pasal 114 uu no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini dalam penanganan Polsek Bekasi Kota. (adi)
BEKASI BARAT - Poniman, pria 44 tahun ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, Kota Bekasi. Pasalnya, dia kedapatan menjual Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta