Transaksi Sabu - Sabu, Dua Pemuda Ini Lebaran di Penjara

jpnn.com, SERANG - WR, 29, dan DR, 25, diamankan Satuan Narkoba Polres Serang Kota, Minggu (26/5) dini hari. Dua pemuda itu melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Jalan Delima, Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
“Iya ada dua yang diamankan. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama WR yang bekerja sebagai wiraswasta dan DR pegawai swasta, beralamat di Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Selasa (28/5).
Dua pemuda itu diamankan usai polisi menerima informasi dari masyarakat. Kedua pelaku mengakui sabu-sabu dalam bungkus rokok tersebut merupakan barang miliknya.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Perumahan Taman Kebalen Diringkus
“Satu paket punya mereka, sedangkan dua paketnya lagi milik YN yang saat ini DPO. Dari tangan mereka kita amankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus kembali menggunakan kaus kaki warna hitam,” kata Firman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya yang kini ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota terancam pidana penjara minimal empat tahun.
“Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini sedang kita kembangkan,” ucap Firman. (mg05/nda/ira)
Kedua pemuda itu melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Jalan Delima, Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Embay Mulya Syarif Nilai Bantuan PIK 2 untuk Serang Sebagai Peluang Ekonomi Lokal
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu