Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf
jpnn.com, BANJARMASIN - Pengedar narkoba dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
Dari tangan ketiga pengedar, petugas dengan menyita barang bukti lebih kurang 100 gram sabu-sabu.
"Ketiga pelaku masing-masing berinisial UP, UD, dan DY ditangkap di lokasi berbeda di Banjarmasin," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Rabu (24/6).
Terungkapnya aksi ketiga tersangka mengedarkan narkotika, setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi pada Senin (22/6).
Anggota Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kompol Muhammad Yusuf kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil pemantauan petugas, lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap UP dan UD di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan barang bukti narkotika sekitar satu ons atau 100 gram sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas BNNP selanjutnya melakukan pengembangan dengan meringkus DY di Jalan Perintis Kemerdekaan daerah pertokoan Pasar Lama, Banjarmasin.
"Jadi DY ini memasok sabu-sabu kepada UP dan UD untuk diserahkan kepada pembeli," ujar Aris.
Pengedar sabu-sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati