Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf

jpnn.com, BANJARMASIN - Pengedar narkoba dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
Dari tangan ketiga pengedar, petugas dengan menyita barang bukti lebih kurang 100 gram sabu-sabu.
"Ketiga pelaku masing-masing berinisial UP, UD, dan DY ditangkap di lokasi berbeda di Banjarmasin," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Rabu (24/6).
Terungkapnya aksi ketiga tersangka mengedarkan narkotika, setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi pada Senin (22/6).
Anggota Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kompol Muhammad Yusuf kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil pemantauan petugas, lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap UP dan UD di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan barang bukti narkotika sekitar satu ons atau 100 gram sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas BNNP selanjutnya melakukan pengembangan dengan meringkus DY di Jalan Perintis Kemerdekaan daerah pertokoan Pasar Lama, Banjarmasin.
"Jadi DY ini memasok sabu-sabu kepada UP dan UD untuk diserahkan kepada pembeli," ujar Aris.
Pengedar sabu-sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala