Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf
Rabu, 24 Juni 2020 – 14:28 WIB

BNNP Kalsel menunjukkan salah satu tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman
Atas temuan barang bukti itu, penyidik BNNP Kalsel menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengedar sabu-sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi