Transaksi Seks di Kafe, 31 Wanita Malam Dijaring Pol PP

Transaksi Seks di Kafe, 31 Wanita Malam Dijaring Pol PP
Transaksi Seks di Kafe, 31 Wanita Malam Dijaring Pol PP

jpnn.com - PADANG - Keberadaan tempat hiburan malam atau kafe "plus-plus" marak lagi di Padang- kota Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Razia dan ancaman Pemko Padang menutup kafe plus-plus, hanya gertak sambal. Faktanya, aktivitas kafe yang menyediakan wanita penghibur tetap saja beroperasi hingga kini.

Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat-Sabtu (20-21/9) malam, 31 wanita malam terjaring di sejumlah kafe. Hingga kemarin Pol PP Padang masih melakukan pemeriksaan terhadap wanita malam yang terjaring tersebut.  

"Diduga terjadi transaksi prostitusi di kafe atau tempat hiburan malam tanpa izin," kata Kepala Kantor Pol PP Padang, Nasrul Sugana, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.

Bagaimana modusnya? Nasrul mengungkapkan, sejumlah wanita malam di tempat hiburan atau kafe itu melakukan transaksi dengan laki-laki hidung belang yang berkunjung. Setelah itu, terjadi tawar menawar hingga berlanjut ke penginapan.

"Tempat itu hanya dijadikan sebagai tempat transaksi. Jika cocok, mereka menyewa hotel," ujar Nasrul Sugana.

Namun begitu, Nasrul mengaku belum menemukan tempat hiburan malam berkedok kafe yang dijadikan ajang lokalisasi.

Data Kantor Pol PP Padang, sebanyak 21 kafe di Padang tidak memiliki izin alias ilegal. Anehnya, kafe-kafe ilegal itu hingga kini belum juga ditindak meski telah terungkap sejak tertangkapnya dua penari telanjang di salah satu kafe dua tahun lalu.

PADANG - Keberadaan tempat hiburan malam atau kafe "plus-plus" marak lagi di Padang- kota Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News