Transaksikan Dinar & Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Diciduk Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk pria bernama Zaim Saidi pada Selasa (2/2) malam.
Zaim merupakan pemilik Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi.
"Bareskrim melakukan penangkapan terhadap pemilik Pasar Muamalah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2).
Dalam sebuah video, Zaim menerapkan pola barter dan transaksi mengggunakan koin emas dan perak di Pasar Muamalah. Dalih Zaim menerapkan transaksi model itu ialah untuk mencontoh ajaran Rasulullah SAW.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan bahwa penangkapan itu didasari transaksi di Pasar Muamalah yang tidak menggunakan Rupiah.
"Ya terkait transaksi memakai dinar itu," ujarnya seraya menyarankan wartawan bertanya lebih lanjut ke Divisi Humas Polri.
Sebelumnya Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan seluruh transaksi di wilayah NKRI menggunakan Rupiah.
Menurutnya, penggunaan uang selain denominasi Rupiah pada transaksi di wilayah NKRI diancam dengan pidana penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Tim Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah yang melakukan transaksi pakai mata uang dinar dirham. Penangkapan ini dilakukan setelah transaksi di pasar tersebur viral.
- Kumpulkan Bukti, Dinar Candy Siap Laporkan Orang yang Memfitnahnya
- Dinar Candy Sibuk Bekerja Sebagai Cara untuk Melupakan Mantan?
- Rumah di Kampung Berada di Tengah Sawah, Dinar Candy Bilang Begini
- Tampil Menggoda Dalam Balutan Ungu Hitam, Dinar Candy: Ayo Tebak
- Sapa Followers di Instagram, Dinar Candy: yang Penting Enggak Jual Diri!
- Dicap Cewek Open BO, Dinar Candy: Aku Mau...