Transfer Akil Terjadi Semasa Hakim MK
Pilgub Kalbar pada 2007, Setoran Uang ke Rya 2010
JAKARTA - Setoran uang hingga ratusan juta dari Akil Mochtar ke sejumlah biduan dangdut masih menjadi tanda tanya. Pernyataan Akil melalui kuasa hukumnya bahwa uang itu untuk jasa keartisan terkait kampanye pilgub Kalbar 2007 patut diragukan. Sebab, setoran uang itu dilakukan pada periode 2010 dimana saat Akil sudah menjabat sebagai hakim konstitusi.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya setoran hingga Rp 900 juta yang dikirim melalui rekening Akil ke penyanyi Rya Fitria. Transaksi itu terjadi pada 2010. Transaksi pada periode itu kini sudah diserahkan PPATK ke KPK sebagai bahan penyidikan.
Dikonfirmasi terkait hal ini Wakil Ketua PPATK Agus Santoso tidak bersedia berkomentar. "Dalam posisi ini saya tidak bisa memberikan komentar itu benar atau tidak. Sebab laporan hasil analisis itu sifatnya rahasia dan sudah kami serahkan serahkan ke KPK," papar Agus saat dihubungi via telepon sore kemarin (5/11).
Hanya saja dia membenarkan jika laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu diantaranya tahun 2010. "Ada tiga LHA yang sudah kami serahkan, periodenya antara 2010 hingga 2013," terangnya.
Agus menjelaskan, sebelum ada penangkapan Akil, PPATK sebenarnya sudah menyerahkan laporan ke KPK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan Akil semasa menjadi ketua MK. Dari transaksi itu diduga kuat ada unsur korupsi dan pencucian uang.
Dia menambahkan, dalam kasus korupsi seperti Akil, KPK berwenang mengakses secara langsung riwayat transaksi seorang tersangka. Itu bisa dilakukan setelah KPK melakukan pemblokiran rekening. "Jadi kalau untuk transaksi yang 2007 KPK bisa akses sendiri. Dan soal apakah uang itu memang benar dibayarkan untuk kampanye yang berlangsung 2007, ya bisa ditanyakan ke KPK," terangnya.
Ditanya apakah dalam laporan yang sudah diberikan ke KPK ada nama biduan dangdut lain diluar Rya? Agus menjawab, PPATK dalam laporannya tidak bisa menentukan apakah yang menerima setoran dari seseorang tersangka korupsi itu berlatar seorang artis atau bukan. Sebab seringkali nama dalam KTP berbeda dengan nama panggung. "Selain itu belum tentu yang mendapatkan setoran artisnya langsung. Kan beberapa ada yang menggunakan manajemen," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, belum tentu uang Akil yang mengalir ke para biduan dangdut itu mengandung unsur korupsi. Menurut dia, yang bisa memastikan terindikasi korupsi atau tidak adalah penyidik KPK.
Sementara terkait hal itu pengacara Akil, Otto Hasibuan mengatakan dirinya tidak tahu sebenarnya rekening mana yang ditelusuri PPATK dan ada rekaman transaksi ke para artis yang terjadi pada 2010.
"PPATK saya tanya juga tidak menjelaskan. Tapi yang pasti dan menjadi prinsip uang yang ditransferkan ke para artis itu bukan pencucian uang. Murni transaksi bisnis dan uang tersebut bukan dari korupsi," paparnya. Menurut dia tidak ada penyamaran ataupun upaya penyembunyian terhadap uang tersebut.
JAKARTA - Setoran uang hingga ratusan juta dari Akil Mochtar ke sejumlah biduan dangdut masih menjadi tanda tanya. Pernyataan Akil melalui kuasa
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak