Transfer Muatan, Jurus Kemenhub Atasi Truk Overload

Transfer Muatan, Jurus Kemenhub Atasi Truk Overload
Kemenhub memberikan penghargaan 14 orang PPNS dan Korsatpel Berprestasi di acara Bimtek Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020, di Semarang, Rabu (21/10). Foto: Kemenhub RI for JPNN

Lain halnya dengan transfer muatan. Cara ini menjadi keharusan bagi kendaraan yang kedapatan overload, biaya yang ditimbulkan pun akan dibebankan kepada operator. Hal ini sekaligus diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Selain permasalahan ODOL, Sigit juga mengungkapkan pentingnya mendukung peran Sumber Daya Manusia (SDM) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan kualitas dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan.

Permasalahan strategis menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di antaranya perlu paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat.

"Di mana aparatur perhubungan perlu melakukan perubahan pola pikir dan menyamakan persepsi serta interprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” tutur Sigit.

Guna mewujudkan keselamatan transportasi, Ditjen Hubdat berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas.

Dalam hal ini, kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah seperti aturan terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas.

Penerapan aturan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi beserta kendaraan bermotor, serta dokumen perizinan dan kelengkapan angkutan umum, dan mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.

Dengan adanya Bimtek tersebut, Sigit berharap bisa meningkatan kinerja dalam melaksanakan amanat UU LLAJ, khususnya pelaksanaan program transfer muatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bagi pelanggar muatan berlebih, program normalisasi bagi pelanggar dimensi kendaraan dan identifikasi pelanggaran menggunakan e-blue reader.

Kebijakan transfer muatan diberlakukan karena normalisasi kendaraan butuh biaya puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News