Susanti Transfer Ratusan Juta ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang

Susanti Transfer Ratusan Juta ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang
Pelaku bernama Susanti yang diamankan di Polres Buleleng. Foto: dok Polres Buleleng

jpnn.com, BULELENG - Petugas Polres Buleleng menangkap karyawati PT Komunika Mitra Perkasa, Ni Putu Ari Susanti (32).

Wanita yang berprofesi sebagai sales itu diciduk lantaran telah menilep uang perusahaan tempatnya bekerja.

Susanti menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 638 juta.

Uang sebanyak itu digunakan Susanti sebagian besar untuk judi online.

Wanita bersuami itu menggelapkan uang perusahaan selama 2021.

"Berdasar hasil penyelidikan sementara, kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi sepanjang 2021,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita.

Namun, pihak perusahaan yang diwakili Ketut Mardiana (41) baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng pada 15 Desember lalu.

Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

Susanti mentransfer uang ratusan juta rupiah ke rekening, ternyata dia suka berbuat terlarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News