Susanti Transfer Ratusan Juta ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang
Rabu, 29 Desember 2021 – 23:05 WIB
jpnn.com, BULELENG - Petugas Polres Buleleng menangkap karyawati PT Komunika Mitra Perkasa, Ni Putu Ari Susanti (32).
Wanita yang berprofesi sebagai sales itu diciduk lantaran telah menilep uang perusahaan tempatnya bekerja.
Susanti menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 638 juta.
Uang sebanyak itu digunakan Susanti sebagian besar untuk judi online.
Wanita bersuami itu menggelapkan uang perusahaan selama 2021.
"Berdasar hasil penyelidikan sementara, kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi sepanjang 2021,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita.
Namun, pihak perusahaan yang diwakili Ketut Mardiana (41) baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng pada 15 Desember lalu.
Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.
Susanti mentransfer uang ratusan juta rupiah ke rekening, ternyata dia suka berbuat terlarang
BERITA TERKAIT
- Aiptu IMB dan Aipda INS Positif Sabu-Sabu
- Terungkap, Ria Ricis Pernah Mentransfer Rp 500 Juta untuk Teuku Ryan
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Seusai Mentransfer Uang Indra Bekti, Raffi Ahmad: Maaf, tetapi..
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun