Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi

Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyelenggarakan agenda penting terkait evaluasi dan optimalisasi pengelolaan persuratan dan arsip, serta penguatan publikasi lingkup Ditjen Bina Adwil. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan agenda penting terkait evaluasi dan optimalisasi pengelolaan persuratan dan arsip, serta penguatan publikasi lingkup Ditjen Bina Adwil.

Rapat ini berlangsung sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional reformasi birokrasi serta pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Acara ini dipimpin Plh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Mey Rany Wahida Utami serta dihadiri oleh seluruh perwakilan unit kerja eselon III di Lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Dalam arahannya, Mey Rany menekankan pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan memberikan apresiasi atas kontribusi dalam peningkatan publikasi.

“Sesuai arahan Dirjen, digitalisasi dan SPBE harus kita laksanakan. Hari ini kita memperingati satu tahun penggunaan SRIKANDI di lingkungan Ditjen Bina Adwil. Saya memberikan apresiasi kepada seluruh Kasubbag TU, konseptor, verifikator, yang hingga saat ini kita sudah bisa menjalani tantangan untuk melakukan sebuah perubahan di bisang persuratan. Selain itu saya juga ingin mengapresiasi tim media yang telah berkontribusi dalam meningkatkan publikasi hingga 200 persen,” ujar Mey.

Ditjen Bina Adwil menjadi salah satu pionir dalam penerapan sistem persuratan elektronik di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi SRIKANDI yang mulai digunakan sejak 15 Januari 2024 telah mencakup seluruh proses administrasi, mulai dari registrasi surat masuk, nota dinas internal, hingga penandatanganan surat keluar.

Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi pelaksanaan SRIKANDI selama satu tahun terakhir. Termasuk evaluasi adanya kesalahan berulang dalam proses persuratan, kurangnya kesadaran untuk melakukan monitoring secara berkala, perlunya ketelitian dalam verifikasi, penggunaan EYD, serta kesesuaian substansi surat dan penyesuaian format surat baru sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2024.

Ditjen Bina Adwil Kemendagri melakukan transformasi digital dengan mengevaluasi SRIKANDI dan perkuat publikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News