Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB

Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di sekolah eks RSBI berhenti. "Program RSBI diberi kesempatan hingga tahun pelajaran 2012-2013 (transisi), itu terpenting. Karena tidak bisa serta merta distop," kata Mendikbud Mohammad Nuh ditemui usai rapat dengan Kadisdik se Indonesia, Senin (21/1) di Kemdikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah menyusun Surat Edaran (SE) yang menyatakaan bahwa program RSBI di sekolah eks RSBI tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga:
Nuh mengatakan, dirinya sudah rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia untuk membahas tentang putusan MK tersebut. Rapat itu untuk memastikan nasib eks RSBI pascaputusan MK selama masa transisi, dan tindak lanjut setelah habis masa transisi Juli 2013.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran