Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di sekolah eks RSBI berhenti. "Program RSBI diberi kesempatan hingga tahun pelajaran 2012-2013 (transisi), itu terpenting. Karena tidak bisa serta merta distop," kata Mendikbud Mohammad Nuh ditemui usai rapat dengan Kadisdik se Indonesia, Senin (21/1) di Kemdikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah menyusun Surat Edaran (SE) yang menyatakaan bahwa program RSBI di sekolah eks RSBI tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga:
Nuh mengatakan, dirinya sudah rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia untuk membahas tentang putusan MK tersebut. Rapat itu untuk memastikan nasib eks RSBI pascaputusan MK selama masa transisi, dan tindak lanjut setelah habis masa transisi Juli 2013.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya