Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB

Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Menurutnya, yang berkembang dalam rapat itu di antaranya masalah kelembagaan, yakni tidak boleh menggunakan "RSBI". Sehingga urusan administrasi mulai dari kop surat dan sebagainya tidak boleh menggunakan embel-embel RSBI.
Baca Juga:
Kemudian dari sisi proses pembelajaran, semua Kadisdik sepakat tidak boleh mengalami penurunan. Apalagi sebelum ada RSBI, di daerah sudah tumbuh semangat untuk menyelenggarakan sekolah unggulan.
Hanya saja dikemas dalam UU menjadi sekolah bertaraf internasional, yang belakangan dibatalkan MK. Kendati demikian semangat daerah tidak boleh dihapuskan, tapi harus didorong.
"Yang jadi persoalan itu kan salah satu diantaranya terkesan di beberapa tempat muncul diskriminasi akses yang hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Ini yang harus dijaga supaya tidak terjangkit pada berikutnya lagi," kata Mantan Menteri Kominfo itu.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025