Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB
Menurutnya, yang berkembang dalam rapat itu di antaranya masalah kelembagaan, yakni tidak boleh menggunakan "RSBI". Sehingga urusan administrasi mulai dari kop surat dan sebagainya tidak boleh menggunakan embel-embel RSBI.
Baca Juga:
Kemudian dari sisi proses pembelajaran, semua Kadisdik sepakat tidak boleh mengalami penurunan. Apalagi sebelum ada RSBI, di daerah sudah tumbuh semangat untuk menyelenggarakan sekolah unggulan.
Hanya saja dikemas dalam UU menjadi sekolah bertaraf internasional, yang belakangan dibatalkan MK. Kendati demikian semangat daerah tidak boleh dihapuskan, tapi harus didorong.
"Yang jadi persoalan itu kan salah satu diantaranya terkesan di beberapa tempat muncul diskriminasi akses yang hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Ini yang harus dijaga supaya tidak terjangkit pada berikutnya lagi," kata Mantan Menteri Kominfo itu.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas