Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB
Karena itu, selama masa transisi, konsekuensi pembatalan pasal RSBI pada proses pembelajaran tetap bisa berjalan. Sehingga apa saja program di sekolah eks RSBI yang sudah ditetapkan ketika berstatus RSBI sesuai RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah), sampai Juli 2013 tetap berjalan.
Sedangkan pungutan SPP di SD dan SMP, karena proses belajar tetap harus jalan, maka perlu sumber daya dan sumber dana baik dari APBD, APBN dan masyarakat. Sehingga tidak mungkin sumber dananya dikurangi. Sebab kalau dikurangi akan ada program yang tidak berjalan.
"Jadi sampai akhir tahun pelajaran 2012-2013 jalan seperti biasa. Yang tidak boleh itu ada pungutan baru. Misalkan di RKAS-nya tidak ada, sekarang muncul," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas