Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain
Rabu, 03 April 2024 – 15:06 WIB
Salah satu aturan dalam Permendag 31 ini yakni pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.
“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” kata Zulhas.(chi/jpnn)
Seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- 11.11 Big Sale Dorong Penjualan Produk Brand Lokal & UMKM Meningkat 7,5 Kali Lipat di Shopee Live