Transjakarta Angkat Tangan Soal Kesenjangan Gaji Supir

Transjakarta Angkat Tangan Soal Kesenjangan Gaji Supir
Transjakarta Angkat Tangan Soal Kesenjangan Gaji Supir
JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar mengakui adanya kesenjangan gaji di antara supir bus Transjakarta. Hal ini disebabkan adanya dua standar gaji yang berlaku.

Menurut Akbar, sejak tahun 2011 Transjakarta meningkatkan standar gajinya menjadi 3,5 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk operator yang bergabung setelah tahun 2011.

"Artinya untuk kontrak yang baru, gaji supir minimum 3,5 UMP, minimal 7,7 juta. Sementara kontrak lama di situ gaji supir 1 UMP," terang Akbar kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Dari 12 koridor Transjakarta, hanya 3 koridor yang menggunakan standar gaji baru untuk karyawan. Yaitu Koridor I dan Koridor XI dengan operator Damri dan Koridor XII dengan operator Bianglala.

JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar mengakui adanya kesenjangan gaji di antara supir bus Transjakarta. Hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News