Transjakarta Angkat Tangan Soal Kesenjangan Gaji Supir
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:20 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar mengakui adanya kesenjangan gaji di antara supir bus Transjakarta. Hal ini disebabkan adanya dua standar gaji yang berlaku. Dari 12 koridor Transjakarta, hanya 3 koridor yang menggunakan standar gaji baru untuk karyawan. Yaitu Koridor I dan Koridor XI dengan operator Damri dan Koridor XII dengan operator Bianglala.
Menurut Akbar, sejak tahun 2011 Transjakarta meningkatkan standar gajinya menjadi 3,5 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk operator yang bergabung setelah tahun 2011.
Baca Juga:
"Artinya untuk kontrak yang baru, gaji supir minimum 3,5 UMP, minimal 7,7 juta. Sementara kontrak lama di situ gaji supir 1 UMP," terang Akbar kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar mengakui adanya kesenjangan gaji di antara supir bus Transjakarta. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS