Transmigrasi Berhenti, PIR Tak Sukses
jpnn.com - Program Transmigrasi, PIR Tak Sukses
JAKARTA-Terhentinya program transmigrasi pada tahun 1999, menyebabkan salah satu kendala yang menjadi permasalahan umum dalam pelaksanaan proyek PIR Trans.
Kepala Pimpinan Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Yal Syahrial, mengatakan, data dari Direktoral Jenderal Perkebunan mendata beberapa permasalahan lainnya yang menjadi kendala proyek PIR Trans.
“Penempatan petani yang kurang terkoordinasi, karena program transmigrasi berhenti, mengakibatkan jumlah areal melebihi jumlah petani,” katanya. Hal ini mayoritas terjadi pada wilayah Jambi dan Kalbar. Sementara disisi lain terdapat kelebihan penempatan petani dan memancing kecemburuan sosial, seperti wilyah Sumatera Selatan.
Selain itu, realisasi pembangunan, baik kebun inti maupun kebun plasma serta pabrik pengolahan belum dapat terselesaikan seluruhnya. “Ini erat kaitannya dengan fasilitas KLBI yang ada dan kondisi keuangan yang kurang menguntungkan pada perusahaan tersebut sebagai akibat krisis moneter beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Kendala lainnya, adalah adanya tuntutan masyarakat sekitar kebun untuk mendapatkan kebun plasma. Yal mencontohkan, hal ini terjadi di Propinsi Sumut, Kalbar dan Kalteng.
“Langkah sementara untuk mengatasi hal tersebut adalah menyarankan agar warga setempat yang telah menyerahkan lahan secara langsung dapat menjadi peserta program proyek Pir Trans,” ungkapnya.
Program Transmigrasi, PIR Tak Sukses JAKARTA-Terhentinya program transmigrasi pada tahun 1999, menyebabkan salah satu kendala yang menjadi
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, Kementerian BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak