Transparansi Dana Golkar, PD dan PKS Dipertanyakan
Selasa, 16 April 2013 – 13:40 WIB
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat mengembangkan instrumen yang dapat mengukur tinggkat transparansi pendanaan partai politik melalui sebuah survei. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 junto Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan survei dilakukan sejak Juni 2012 hingga April 2013. Dalam survei transparansi ini TII meneliti buku laporan keuangan partai politik lima tahun terakhir, buku laporan keuangan kampanye legislatif 2009 dan 2004, identitas penyumbang dan bentuk sumbangan untuk parpol dan laporan realisasi anggaran di partai.
Dari pelaksanaan survei ke sembilan partai politik di parlemen terdapat tiga partai besar yang tidak maupun kurang bersikap kooperatif terkait transparansi dana yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga:
"Riset ini utk mengukur sejauh mana transparansi pendanaan parpol di tingkat DPP, bukan di daerah. Namun ada yang tidak bersedia disurvei. Partai Demokrat dan PKS melakukan proses komunikasi dengan TII meski kurang kooperatif terkait transparansi keuangan partainya. Sedangkan Partai Golkar sama sekali tidak membuka komunikasi," ujar Peneliti TII Putut Aryo Saputro dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat mengembangkan instrumen yang dapat mengukur tinggkat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan