Transplantasi Ilegal, Tiga Rumah Sakit Disanksi
Selasa, 04 November 2008 – 09:28 WIB

Transplantasi Ilegal, Tiga Rumah Sakit Disanksi
SHANGHAI - Tiga rumah sakit di Tiongkok dijatuhi sanksi oleh pemerintah Negeri Panda itu. Penyebabnya, mereka terbukti melakukan praktik transplantasi organ tubuh terhadap warga asing secara ilegal. Sanksi itu berupa larangan melakukan transplantasi selama setahun penuh.
Di hadapan peserta konferensi transplantasi tubuh nasional di Shanghai, Senin (3/11), Wakil Menteri Kesehatan Tiongkok Huang Jiefu mengatakan bahwa tiga rumah sakit yang harus mengunduh buah perbuatan ilegal tersebut berada di Beijing, Tianjin, dan Xinjiang. Namun, tidak disebutkan secara detail nama tiga rumah sakit tersebut. ''Yang pasti, kalau mereka kembali melanggar, kami akan mencabut lisensi melakukan transplantasi yang mereka miliki,'' kata Huang.
Baca Juga:
Selama ini, transplantasi organ tubuh memang sah-sah saja dilakukan di Tiongkok. Asal, itu dilakukan antara anggota keluarga pasien. Namun, pemerintah melarang keras perdagangan organ tubuh manusia, khususnya terhadap warga asing.
Pemerintah memang baru mengeluarkan regulasi tertulis tentang larangan itu pada Maret 2007. Sepertinya, aturan baku tersebut dibuat untuk lebih melindungi warga negara Tiongkok.
SHANGHAI - Tiga rumah sakit di Tiongkok dijatuhi sanksi oleh pemerintah Negeri Panda itu. Penyebabnya, mereka terbukti melakukan praktik transplantasi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 7,2 Melanda Lepas Pantai Papua Nugini
- Gempa Myanmar, Korban Meninggal Dunia Mencapai 3.301 Orang
- Tornado Menyapu Amerika, 55 Juta Jiwa Terancam
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global
- Lebih dari 3.000 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar