Transplantasi Ilegal, Tiga Rumah Sakit Disanksi
Selasa, 04 November 2008 – 09:28 WIB
SHANGHAI - Tiga rumah sakit di Tiongkok dijatuhi sanksi oleh pemerintah Negeri Panda itu. Penyebabnya, mereka terbukti melakukan praktik transplantasi organ tubuh terhadap warga asing secara ilegal. Sanksi itu berupa larangan melakukan transplantasi selama setahun penuh.
Di hadapan peserta konferensi transplantasi tubuh nasional di Shanghai, Senin (3/11), Wakil Menteri Kesehatan Tiongkok Huang Jiefu mengatakan bahwa tiga rumah sakit yang harus mengunduh buah perbuatan ilegal tersebut berada di Beijing, Tianjin, dan Xinjiang. Namun, tidak disebutkan secara detail nama tiga rumah sakit tersebut. ''Yang pasti, kalau mereka kembali melanggar, kami akan mencabut lisensi melakukan transplantasi yang mereka miliki,'' kata Huang.
Baca Juga:
Selama ini, transplantasi organ tubuh memang sah-sah saja dilakukan di Tiongkok. Asal, itu dilakukan antara anggota keluarga pasien. Namun, pemerintah melarang keras perdagangan organ tubuh manusia, khususnya terhadap warga asing.
Pemerintah memang baru mengeluarkan regulasi tertulis tentang larangan itu pada Maret 2007. Sepertinya, aturan baku tersebut dibuat untuk lebih melindungi warga negara Tiongkok.
SHANGHAI - Tiga rumah sakit di Tiongkok dijatuhi sanksi oleh pemerintah Negeri Panda itu. Penyebabnya, mereka terbukti melakukan praktik transplantasi
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan