Transplantasi Organ Ber-HIV, Paramedis Taiwan Terancam Penjara
Senin, 05 September 2011 – 07:07 WIB
HSINCHU - Musibah transplantasi organ terinfeksi virus HIV yang menghebohkan Taiwan sejak pekan lalu mulai menggelinding ke arah proses hukum. Minggu (4/9) Kejaksaaan Agung setempat menyatakan, paramedis yang terlibat bisa dijerat kasus pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kementerian Kesehatan juga telah meminta NTUH menyerahkan laporan lengkap soal kasus dugaan malpraktik tersebut hari ini. "Keputusan apakah rumah sakit terlibat dikenai sanksi berupa larangan untuk transplantasi akan diambil dalam waktu sebulan," kata Shih Chung-liang, salah seorang pejabat Kementerian Kesehatan Taiwan, kepada Associated Press.
Selain itu, Kementerian Kesehatan Taiwan berancang-ancang melarang National Taiwan University Hospital (NTUH), satu dari dua rumah sakit tempat transplantasi tersebut dilakukan selain National Cheng Kung University Hospital (NCUH), melakukan segala jenis transplantasi setahun ke depan. Sebelumnya, denda masing-masing sebesar 150 ribu dollar Taiwan juga telah dijatuhkan kepada kedua rumah sakit tersebut.
"Tim medis yang terbukti lalai sehingga mengakibatkan pasien terinfeksi virus HIV bisa dijatuhi hukuman sampai 10 tahun penjara," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Taiwan Lin Wen-teh, seperti dikutip CBC News.
Baca Juga:
HSINCHU - Musibah transplantasi organ terinfeksi virus HIV yang menghebohkan Taiwan sejak pekan lalu mulai menggelinding ke arah proses hukum. Minggu
BERITA TERKAIT
- 5 Makanan Ini Bikin Kolesterol Tinggi Tak Berkutik
- 5 Khasiat Jus Daun Pepaya yang Bantu Obati Penyakit Ini
- Awali 2025, Lawless Burgerbar Perkenalkan Master of Nuggets
- 7 Cara Alami yang Membantu Menghilangkan Tungau Kasur, Dijamin Ampuh!
- Ini Peran Dokter Andrologi dalam Kesehatan Pria, Silakan Disimak
- 6 Hal yang Harus Anda Ketahui Mengenai Kanker Serviks