Transportasi Bermasalah, Jamaah Haji Dirugikan Rp 19 M
Jumat, 04 Mei 2012 – 00:43 WIB
MATARAM - Aliansi Pergerakan Umat Muslim (APUM) menuding ada indikasi penyimpangan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2007 hingga 2011. Dugaan penyimpangan itu diduga terjadi pada pos transportasi yang diduga merugikan jamaah di NTB sebesar Rp 19 miliar lebih tiap tahunnya.
Dugaan penyimpangan itu meliputi proses tender perusahaan melanggar hukum. Perusahaan yang memenangkan tender jasa perjalanan haji diduga dimonopoli satu perusahaan. Serta pelaksanaan haji yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Baca Juga:
Pada pelaksanaannya, pihak pemenang tender dituding bermasalah pada pelayanannya. Biaya transportasi haji Mataram-Surabaya sebesar Rp 2,35 juta per jamaah terbilang cukup mahal, jika dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan. Biaya itu digunakan untuk lima item. Mulai dari biaya transportasi, biaya angkutan darat atau biaya angkutan jamaah dari asrama haji ke bandara, makan, asuransi, dan boarding.
Untuk biaya yang cukup mahal itu, seharusnya bisa mencarter pesawat khusus jamaah haji dan maskapai bisa memberikan pelayanan yang baik. Tapi, pesawat yang dicerter para jamaah haji itu, penumpang reguler ikut menumpang. ‘’Sebenarnya ini tidak bisa, karena sudah carter,’’ kata Ketua APUM Tahudi kepada Lombok Post (JPNN Group).
MATARAM - Aliansi Pergerakan Umat Muslim (APUM) menuding ada indikasi penyimpangan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2007 hingga 2011. Dugaan penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya