Transportasi Online Berhak Masuk Bandara
jpnn.com, JAKARTA - Penolakan bandara terhadap keberadaan pengemudi online dipertanyakan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Harusnya, transportasi online bisa masuk ke bandara sesuai aturan main Permenhub 26/2017.
"Kenapa transportasi online masih diusir kalau masuk bandara. Harusnya mereka berhak masuk juga, kan ada di Permenhubnya," ujar Tigor di Jakarta, Sabtu (16/9).
Pemerintah, lanjutnya, harusnya tidak usah takut dengan keberadaan transportasi online. Karena pengemudi online ini sudah membantu pemerintah menyediakan fasilitas transportasi yang baik kepada masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Direktur Merger Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ariyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya hingga ada sejumlah bandara yang membolehkan transportasi online masuk.
"Kami akan terus berupaya agar transportasi online bisa akses ke seluruh bandara. Karena suka atau tidak suka, konsumen banyak yang lebih senang pakai transportasi online ketimbang taksi konvensional," tuturnya. (esy/jpnn)
Pengamat transportasi online Azas Tigor Nainggolan menilai transportasi online punya hak masuk kawasan bandara
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pekerja Ekonomi Gig Perlu Memahami Pentingnya Perlindungan Sosial
- Tingkatkan Pelayanan, inDrive Berkomitmen Prioritaskan Aspek Keselamatan
- Tarif Transportasi Online Naik, Pengamat: Pemerintah Perhatikan Kualitas Kendaraan
- Kemenhub Dorong Masyarakat Beralih Gunakan Kendaraan Listrik
- Terinspirasi Transportasi Online, Kerenku Sediakan Layanan Salon di Rumah
- Hasil Survei RISED Tentang Pola Kemitraan Transportasi Online