Transportasi Online dan Konvensional Bakal Dipertemukan

Transportasi Online dan Konvensional Bakal Dipertemukan
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (29/3).

RDP ini digelar menyusul kisruh antara pelaku transportasi online dan konvensional di sejumlah daerah beberapa waktu belakangan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari ADO.

Dia mengatakan, ada sejumlah catatan penting dari rapat yang nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR.

Dia menjelaskan, secara prinsip driver online menyatakan agar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 segera diterapkan.

Kemudian, supaya pemerintah memberikan aturan khususnya yang belum diatur dalam Permenhub itu.

"Khususnya terkait transportasi rumah dua," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) usai rapat.

Menurut Fary, Komisi V DPR sudah menjelaskan kepada ADO bahwa khusus transportasi roda dua tidak diatur dalam Undang-undang Lalulintas.

Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (29/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News