Transportasi Online dan Konvensional Bakal Dipertemukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (29/3).
RDP ini digelar menyusul kisruh antara pelaku transportasi online dan konvensional di sejumlah daerah beberapa waktu belakangan.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari ADO.
Dia mengatakan, ada sejumlah catatan penting dari rapat yang nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR.
Dia menjelaskan, secara prinsip driver online menyatakan agar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 segera diterapkan.
Kemudian, supaya pemerintah memberikan aturan khususnya yang belum diatur dalam Permenhub itu.
"Khususnya terkait transportasi rumah dua," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) usai rapat.
Menurut Fary, Komisi V DPR sudah menjelaskan kepada ADO bahwa khusus transportasi roda dua tidak diatur dalam Undang-undang Lalulintas.
Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (29/3).
- Ratusan Ojol Serbu Sekuriti Perumahan Elite di Pekanbaru, Suasana Mencekam
- Ojol Bentrok dengan Debt Collector di Sleman, Begini Kata Polisi
- MTI Meminta Pemerintah Batasi Ojek Online di Jakarta
- Bawa Calo, Mobil Polisi Jadi Pelampiasan Para Pengemudi Ojek Online
- Bawa Calo, Mobil Polisi Jadi Pelampiasan Ojek Online
- 1 April Pemprov Bakal Siapkan Aturan Angkutan Online