Transportasi Online Dibatasi, Pengangguran Meningkat

Transportasi Online Dibatasi, Pengangguran Meningkat
GoJek.

Pembatasan kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah.

Ketentuan ini dinilai akan menganggu mekanisme pasar dan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Musni menegaskan, transportasi online masih sangat dibutuhkan masyarakat. Selain memudahkan akses transportasi masyarakat, keberadaan transportasi online juga menjadi mata pencaharian utama bagi pengemudinya.

Apalagi sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif. “Pemerintah justru harus mencari solusinya karena transportasi online ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Musni.

Sejumlah pengemudi transportasi online yang ditemui di lapangan juga meminta pemerintah turut memperhatikan nasib mereka. Menurutnya, berbagai aturan yang membatasi ruang gerak bisnis transportasi online akan merugikan mereka.

Selama ini keberadaan bisnis transportasi online turut membantu meningkatkan pendapatan. Sebab, bagi para mitranya, bisnis ini lebih mudah dan fleksibel.

Azas Tigor Nainggolan, Pengamat Transportasi menyarankan pemerintah mendorong kolaborasi antara transportasi online dengan konvensional. Mekanisme ini dinilai akan menjadi solusi terhadap polemik yang terjadi saat ini.

Pemerintah juga tidak perlu mengatur berbagai hal yang tidak perlu. Yang terpenting saat ini adalah pengaturan standard pelayanan minimum yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Standard ini pun harus diatur secara nasional dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah. (dil/jpnn)


Pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi (online) oleh pemerintah berpotensi menciptakan tambahan pengangguran baru selain merugikan konsumen.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News