Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
“Alhamdulilah pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” sambungnya.
Pada tanggal 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah.
Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.
Katrin berharap persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia mengimbau pihak Kemenang untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan izin operasional PPIU secara sepihak.
“Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” ucap Katrin.
Katrin juga menyampaikan komitmen PT Garislurus Lintas Semesta untuk memberikan layanan perjalanan umrah dengan baik, dan sesuai mekanisme.
“Travel umrah kami memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Dan komitmen kami adalah menjamin perjalanan jemaah ke Tanah Suci dengan sebaik-baiknya hingga kembali ke Tanah Air dalam kondisi aman dan nyaman,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyesalkan lambannya langkah Kemenag memperbarui (update) data sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenag dipastikan telah meralat pembekuan izin travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta karena ada kesalahan data.
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Hamdalah, Puluhan Karyawan dan Kurir Paket Diumrahkan
- ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024
- Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren