Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional

“Alhamdulilah pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” sambungnya.
Pada tanggal 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah.
Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.
Katrin berharap persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia mengimbau pihak Kemenang untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan izin operasional PPIU secara sepihak.
“Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” ucap Katrin.
Katrin juga menyampaikan komitmen PT Garislurus Lintas Semesta untuk memberikan layanan perjalanan umrah dengan baik, dan sesuai mekanisme.
“Travel umrah kami memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Dan komitmen kami adalah menjamin perjalanan jemaah ke Tanah Suci dengan sebaik-baiknya hingga kembali ke Tanah Air dalam kondisi aman dan nyaman,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyesalkan lambannya langkah Kemenag memperbarui (update) data sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenag dipastikan telah meralat pembekuan izin travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta karena ada kesalahan data.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag