Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
Sedangkan dalam kenyataannya, beberapa jasa travel umrah dan haji khusus yang disebutkan dalam surat keputusan pembekuan izin sudah memenuhi syarat sertifikasi sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.
Hal ini seperti terjadi dengan travel umrah Garislurus Lintas Semesta.
"Kenapa Kemenag tidak update atau check terlebih dahulu sebelum membekukan PPIU? Seharusnya bisa konfirmasi terlebih dahulu ke PPIU tersebut by email atau telepon ke direktur, atau lebih simpel bisa melalui asosiasi," kata Kabid Umrah DPP Amphuri, Ahmad Barakwan.
Sementara Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur mendesak Kemenag supaya segera memperbaiki data terkait sertifikasi PPIU.
Sebab dalam surat pemberitahuan mengenai pembekuan izin operasional sementara PPIU yang tersebar ke publik, terdapat banyak kekeliruan data yang menyebabkan kerugian travel umrah secara bisnis.
"Ketika surat keputusan itu keluar, rupanya masih ada data yang miss, karena ada keberatan-keberatan yang banyak bahwa mereka sudah menyelesaikan bahkan jauh hari sebelum SK itu keluar," sebut Firman.
Firman mengatakan bahwa Amphuri yang membawahi total 675 PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga telah menyampaikan keberatan dan klarifikasi data kepada Kemenag sejak surat pembekuan izin operasional ratusan travel umrah beredar di masyarakat.
"Harapannya ke depan agar bisa sama-sama melakukan monitoring, apakah betul perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya, baik sertifikasi maupun akreditasi. Atau, sama-sama diberi waktu untuk mengingatkan," tukasnya. (dil/jpnn)
Kemenag dipastikan telah meralat pembekuan izin travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta karena ada kesalahan data.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Hamdalah, Puluhan Karyawan dan Kurir Paket Diumrahkan
- ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024
- Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren