Tren Kasus Keberatan Pajak Menurun
Sabtu, 13 November 2010 – 15:28 WIB
Jon mengatakan, dari sisi prosedur, Ditjen Pajak yakin menang karena seluruh aparat pajak telah menepati dan menjalankan dengan baik pemeriksaan atau penagihan sesuai aturan perundangan yang berlaku. "Nah, kalau soal hitung-hitungan, dalam proses sebelum menetapkan SKP (Surat Ketetapan Pajak), prosesnya sangat tergantung wajib pajak," terangnya.
Max menambahkan, kekalahan Ditjen Pajak dalam proses sidang di Pengadilan Pajak disebabkan adanya salah hitung oleh aparat pajak. Namun, kesalahan itu disebabkan karena WP tidak memberikan data-data atau dokumen lengkap kepada aparat pajak, dengan alasan tidak bisa menyiapkan.
"Barulah pada saat sidang di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memberikan dokumen yang oleh Majelis Hakim (Pengadilan Pajak) dianggap sebagai bukti yang benar, sehingga Wajib Pajak dimenangkan," paparnya. (owi)
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International