Tren Kasus Keberatan Pajak Turun
Sabtu, 13 November 2010 – 11:11 WIB
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka penurunan signifikan. Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Max Darmawan mengatakan, pada periode Januari - September 2010, jumlah pengajuan keberatan oleh WP hanya sebanyak 6.500 kasus. Dalam mekanisme penarikan pajak, WP memang bisa mengajukan keberatan terhadap perhitungan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak berhak menolak keberatan yang diajukan WP. Jika WP masih belum puas, maka kasusnya bisa diajukan ke Pengadilan Pajak.
Angka ini separo dari keberatan yang diajukan WP pada 2008 yang mencapai 13.000 kasus. "Apalagi, jika dibandingkan pada 2008 yang mencapai 20 ribu kasus," ujarnya di Jakarta Jumat (12/11).
Baca Juga:
Menurut Max, selama ini kasus keberatan yang diajukan WP, mulai dari keberatan atas surat ketetapan pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh) baik badan atau orang pribadi, hingga keberatan atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Ada juga keberatan terhadap perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka
BERITA TERKAIT
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat