Tren Kasus Keberatan Pajak Turun
Sabtu, 13 November 2010 – 11:11 WIB

Tren Kasus Keberatan Pajak Turun
Max menambahkan, kekalahan Ditjen Pajak dalam proses sidang di Pengadilan Pajak disebabkan adanya salah hitung oleh aparat pajak. Namun, kesalahan itu disebabkan karena WP tidak memberikan data-data atau dokumen lengkap kepada aparat pajak, dengan alasan tidak bisa menyiapkan.
"Barulah pada saat sidang di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memberikan dokumen yang oleh Majelis Hakim (Pengadilan Pajak) dianggap sebagai bukti yang benar, sehingga Wajib Pajak dimenangkan," paparnya. (Owi)
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar