Tren Kasus Keberatan Pajak Turun
Sabtu, 13 November 2010 – 11:11 WIB
Max menambahkan, kekalahan Ditjen Pajak dalam proses sidang di Pengadilan Pajak disebabkan adanya salah hitung oleh aparat pajak. Namun, kesalahan itu disebabkan karena WP tidak memberikan data-data atau dokumen lengkap kepada aparat pajak, dengan alasan tidak bisa menyiapkan.
"Barulah pada saat sidang di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memberikan dokumen yang oleh Majelis Hakim (Pengadilan Pajak) dianggap sebagai bukti yang benar, sehingga Wajib Pajak dimenangkan," paparnya. (Owi)
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat