Tren Kasus Positif Masih Tinggi, Depok Ajukan Perpanjangan PSBB untuk Fase Ketiga
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
"Sore ini telah dilayangkan Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulai tanggal 13 Mei 2020 sd 26 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Dadang mengatakan mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh 'import case' dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang, maka Walikota Depok, FORKOPIMDA dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II.
Dikatakannya tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala ( OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.
"Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," katanya.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk melengkapi penegakkan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Depok," katanya.
Untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona (COVID-19) di Depok, yang tercantum dalam Perwali 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Menurut juru bicara tim Gugus Depok, Dadang Wihana, saat ini masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh 'import case' dan transmisi lokal, serta tingginya pergerakan orang.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN