Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal atau bodong.
Najib juga meminta pemerintah dan OJK dapat menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa adanya izin.
“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin,” ungkap Najib di Jakarta, Selasa (4/2).
Menurut Najib, influencer dan platfrom media sosial untuk ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus masalah pinjaman online (pinjol)- investasi bodong yang menjerat masyarakat Indonesia saat ini.
Najib mendorong ke depan para influencer harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk finansial yang diendorse.
Kemudian, media sosial harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan produk layanan keuangan.
“Platfrom media sosial harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan dengan layanan keuangan,” tegas Najib.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI itu turut mendesak, adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi antara OJK, Kominfo, dan kepolisian.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah dan OJK memperketat regulasi
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- Fiesta dari FWD Bantu Siswa Penyandang Disabilitas Melek Literasi Keuangan
- Finetiks & Bank Victoria Luncurkan Produk Tabungan Baru, Banyak Keunggulan
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025