Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal atau bodong.
Najib juga meminta pemerintah dan OJK dapat menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa adanya izin.
“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin,” ungkap Najib di Jakarta, Selasa (4/2).
Menurut Najib, influencer dan platfrom media sosial untuk ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus masalah pinjaman online (pinjol)- investasi bodong yang menjerat masyarakat Indonesia saat ini.
Najib mendorong ke depan para influencer harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk finansial yang diendorse.
Kemudian, media sosial harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan produk layanan keuangan.
“Platfrom media sosial harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan dengan layanan keuangan,” tegas Najib.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI itu turut mendesak, adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi antara OJK, Kominfo, dan kepolisian.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah dan OJK memperketat regulasi
- Kredit Pintar Gelar Kelas Pintar Bersama di Salatiga
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan