Tren Trafficking Terus Meningkat
Jumat, 11 Mei 2012 – 05:15 WIB
Untuk itu, tegas dia, PP Provinsi Lampung melakukan berbagai program yang digulirkan untuk menekan hal tersebut agar tidak semakin parah. Program tersebut mulai sosialisasi, pelatihan, hingga membuat posko pengaduan khusus untuk perempuan dan anak. ’’Ini juga semacam alur penanganan bagi masyarakat,’’ pungkas Lana.
Selain itu, ulas dia, korban kekerasan perempuan maupun trafficking juga bisa melaporkan kepada PP kabupaten atau kota, polres, dan LSM. Lalu, laporan itu akan ditindaklanjuti baik dari keamanan si korban, mental, dan kesehatananya. ’’Kemudian kita akan bawa ke rumah aman,’’ kata Kepala Biro PP Provinsi Lampung itu.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua Komite I DPD RI Istibsyaroh menganggap, KDRT sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004. Namun, lemahnya kemandirian kaum perempuan yang masih tergantung dengan suaminya, membuat banyak perempuan jarang melaporkan kejadian tersebut. ’’Dengan alasan malu untuk melapor,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga tidak bertindak cepat atau menangani atas laporan kekerasan yang dialami korban. Malah, polisi terkesan bias gender atau merendahkan posisi perempuan. ’’Untuk itu, posisi perempuan harus diperkuat,’’ imbuh Istib, sapaan Istibsyaroh.
BANDAR LAMPUNG - Aksi kekerasan terhadap perempuan dan trafficking di Indonesia masih sangat tinggi. Bahkan, di sejumlah daerah, menunjukkan tren
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan