Trend K-POP, Picu Dokter Korea Sasar Indonesia
Menyadari hal ini, Kemenkes akhirnya turun tangan secara langsung. Dengan menggandeng pihak imigrasi, Kemenkes mulai menyisir daerah-daerah di Jakarta. "Kami tentu akan sangat siap untuk bekerja sama. Ini (penyalagunaan ijin tinggal) adalah tindak kejahatan. Kami harap nantinya bisa menyeluruh," ungkap Kepala Imigrasi Kelas Khusu Jakarta Selata, Yudi Kurniadi.
Yudi menambahkan, dalam aksi tangkap tangan yang dilakuakn sebelumnya, seorang warga negara Australia juga ikut ditangkap. Pria bernama Elton Chun Hong Loh itu juga menggunakan modus yang sama untuk meraup rupiah di Indonesia. Elton yang meminta ijin untuk bekerja sebagai Quality control di PT East West Medika, jutrsu duduk di ruangan terapi dan melakukan praktek di sana.
"Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda sebanyak Rp 500 juta atas pelanggaran pasal 122 huruf a undnag-undangn nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasina," tutur Yudi. (mia)
JAKARTA - Demam budaya Korea di Indonesia ternyata menjadi perhatian dokter-dokter dari negeri Gingseng itu. Keingingan remaja-remaja Indonesia untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas