Trend K-POP, Picu Dokter Korea Sasar Indonesia

Menyadari hal ini, Kemenkes akhirnya turun tangan secara langsung. Dengan menggandeng pihak imigrasi, Kemenkes mulai menyisir daerah-daerah di Jakarta. "Kami tentu akan sangat siap untuk bekerja sama. Ini (penyalagunaan ijin tinggal) adalah tindak kejahatan. Kami harap nantinya bisa menyeluruh," ungkap Kepala Imigrasi Kelas Khusu Jakarta Selata, Yudi Kurniadi.
Yudi menambahkan, dalam aksi tangkap tangan yang dilakuakn sebelumnya, seorang warga negara Australia juga ikut ditangkap. Pria bernama Elton Chun Hong Loh itu juga menggunakan modus yang sama untuk meraup rupiah di Indonesia. Elton yang meminta ijin untuk bekerja sebagai Quality control di PT East West Medika, jutrsu duduk di ruangan terapi dan melakukan praktek di sana.
"Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda sebanyak Rp 500 juta atas pelanggaran pasal 122 huruf a undnag-undangn nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasina," tutur Yudi. (mia)
JAKARTA - Demam budaya Korea di Indonesia ternyata menjadi perhatian dokter-dokter dari negeri Gingseng itu. Keingingan remaja-remaja Indonesia untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan