Trenggiling Ilegal Jadi Bahan Narkoba
Polisi Tangkap Pengepul
Selasa, 02 Oktober 2012 – 11:11 WIB
“Rencananya akan dia jual dengan En, dengan harga Rp350 ribu per kg. Tapi belum sempat dia jual, keburu kami tangkap,” paparnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara barang bukti tiga ekor trenggiling itu, dititipkan di BKSDA Bukit Cogong, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. (iol/ce3)
MUSI RAWAS – Aktivitas perdagangan Trenggiling (Manis Javanica), satwa dilindungi, masih terus terjadi. Kali ini terungkap di Kabupaten Musi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri