Tri Dianto Beber Elit PD Pemain Proyek APBN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cilacap, Tri Dianto mengaku ditanya penyidik KPK mengenai Kongres PD di Bandung pada tahun 2010 lalu. Terkait Kongres PD, Tri disodori pertanyaan tentang pembagian uang.
"Oh iya ditanya banyak (soal kongres). Ditanya perihal bagi-bagi duit," kata Tri usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (31/10). Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.
Namun, Tri mengaku tidak mengetahui pembagian uang dalam kongres partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "Kalau saya tidak pernah tahu urusan seperti itu, saya jamin bersih 1000-2000 persen tidak ada itu kongres bagi-bagi duit," ujarnya.
Namun, Tri menjelaskan, kalau ada pembagian duit untuk transport adalah suatu hal yang biasa. "Kalau ada mungkin transport Rp 1 juta-2 juta itu wajar," katanya.
Dalam kesempatan itu Tri justru membeber elit PD yang biasa bermain proyek bersama M Nazaruddin. Tri mengaku sudah menjelaskan ke penyidik tentang nama-nama elit PD yang biasa main proyek APBN bersama Nazaruddin.
"SB juga ada, CA juga sudah ada, IB juga ada, semuanya sudah ada," sebutnya.
Namun demikian, ia enggan untuk mengungkap inisial itu. Ketika dikonfirmasi apakah SB yang dimaksudnya adalah Ketua DPP PD, Sutan Bhatoegana, Tri enggan mengungkapkannya.
"Kamu sendiri sudah tahu SB itu siapa. Saya kira sudah jelas," kata loyalis Anas itu.
JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cilacap, Tri Dianto mengaku ditanya penyidik KPK mengenai Kongres PD di Bandung pada tahun
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan