Tri Dianto Menolak Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto terdapat dalam daftar saksi yang akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Anas Urbaningrum. Namun, Tri menolak diperiksa karena belum menerima surat panggilan KPK.
Diakuinya, bahwa hari ini dirinya memang akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi, namun pemberitahuan itu hanya dilakukan penyidik melalui telepon.
"Nah, tapi barusan jam 11.00 WIB saya ditelepon penyidik memberitahu saya bahwa saya akan diperiksa sebagai saksi Anas hari ini. Saya menolak hadir dengan alasan belum ada surat panggilan dan telepon dari penyidik juga mendadak," kata Tri Dianto saat dihubungi, Kamis (14/11).
Karena itu, Tri yang kini aktif di organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) bentukan Anas Urbaningrum, meminta pemeriksaannya dijadwal ulang dan penyidik harus mengirim surat atau cukup memberitahukan via telepon sehari sebelum hari pemeriksaan.
Hal ini menurut Tri sudah disampaikannya ke penyidik KPK yang menghubunginya via telepon dan penyidik tersebut sudah mengkoordinasikannya dengan Ketua Satgas, Bambang Sukoco.
"Lalu saya ditelepon lagi, penyidik bilang ketua Satgas minta saya hadir di pemeriksaan Jumat besok. Karena dijadwal ulang sehari sebelum pemeriksaan, maka besok saya akan hadir," pungkas Tri yang sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Anas.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Nama mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto terdapat dalam daftar saksi yang akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati