Tri Dianto Pinjamkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Nazaruddin
Anggap Konfrontir saat Pemeriksaan Ibarat Renuni
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cilacap, Tri Dianto hari ini menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Pada saat diperiksa KPK, Tri mengaku sempat dikonfrontir dengan mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin.
Namun, Tri menganggap pertemuan dengan Nazaruddin itu sebagai sebuah reuni. "Tadi dikonfrontir. Bagi saya itu mungkin reuni. Saya reuni dengan Nazaruddin karena sudah hampir dua tahun enggak ketemu, tadi ketemu," kata Tri di KPK, Jakarta, Jumat (15/11) malam.
Loyalis Anas itu mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Tri ditanya juga ditanya tentang bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. "Otomatis kenal," katanya.
Selain itu ia juga ditanya tentang penyelenggara Kongres PD di Bandung tahun 2010. "Kemudian dengan EO (event organizer) yang di kongres itu, saya kenal juga," ujar Tri.
Namun usai diperiksa, Tri mengaku menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, ia keberatan dengan beberapa tuduhan yang dilontarkan Nazaruddin kepadanya.
"Katanya saya dititipin uang sama Nazaruddin 1 juta dollar Amerika. Belum ada fakta seperti itu. Kemudian saya tidak menandatangani karena saya menolak," kata Tri.
Selain itu, Tri juga mengaku kesulitan karena ulah Nazaruddin. "Nazaruddin ini juga punya utang sama saya Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Pengusaha jamu itu menyebut Nazaruddin sebagai orang yang tidak bisa dipercaya perkataannya. "Saya ini orang bodoh, kalau ada orang yang percaya dengan Nazaruddin orang itu lebih bodoh daripada saya. Apa yang dikatakan Nazaruddin ini ya enggak 100 persen bohong, mungkin 75 persen bohong," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cilacap, Tri Dianto hari ini menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate