Tri Dianto Siap Temani Anas di Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto tidak terlalu merisaukan perihal pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/1). Anas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
"Ya saya kira pemanggilan mas anas besok Selasa tidak ada yang perlu ditakutkan karena saya yakin kalau besok Mas Anas datang memenuhi panggilan tidak akan ditahan," kata Tri saat dihubungi, Senin (6/1).
Loyalis Anas itu mengatakan, KPK belum memiliki bukti untuk menahan Anas. Selain itu, menurut Tri, sangkaan terhadap Anas juga masih belum jelas. "Tentang Harier hilang ditelan bumi, lalu sekarang tentang penerimaan dana 2,2 miliar juga enggak jelas itu dikasih ke siapa," ujarnya.
Namun demikan apabila Anas langsung ditahan KPK usai diperiksa, Tri mengaku akan menemani Anas di rumah tahanan (rutan). "Kalau KPK berani nahan saya kira hukum sudah digerakan bukan untuk menghukum seseorang bersalah tapi hukum digerakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah dan kalau Anas benar-benar ditahan saya siap menemani di dalam rutan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengaku belum bertemu dengan kliennya karena Anas sedang berada di luar kota. Namun demikian, kata dia, Anas akan berusaha memenuhi panggilan KPK. "Diupayakan hadir," ucapnya.
Menurut Firman, Anas akan bersikap kooperatif dan membantu KPK untuk mencari kebenaran dalam kasus yang menjeratnya. "Anas tetap menghormati KPK dengan mengajak KPK bersama dalam mencari kebenaran," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto tidak terlalu merisaukan perihal pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025